Berita Terkini
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI didorong untuk memperkuat program beasiswa bagi mustahik sebagai langkah strategis dalam memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) 2026 di Pusdiklat Kementerian Agama, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam forum tersebut, BAZNAS RI diharapkan tidak hanya berfokus pada bantuan ekonomi, tetapi juga mengedepankan pendekatan pendidikan. Menurut Menag, kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan materi, melainkan juga keterbatasan ilmu pengetahuan yang harus diatasi melalui program beasiswa yang lebih masif dan berkelanjutan.
Menag RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemberian beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memutus kemiskinan antargenerasi. Dengan pendidikan yang memadai, mustahik diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.
Dalam perspektif nilai keislaman, ia juga menekankan bahwa kemiskinan tidak hanya dimaknai sebagai kekurangan harta, tetapi juga kekurangan ilmu. Oleh karena itu, program beasiswa dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam menciptakan generasi berilmu yang mampu membawa perubahan sosial bagi umat.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa penguatan program beasiswa merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia mustahik. Ia menilai peningkatan kualitas SDM akan berdampak langsung pada kemandirian penerima manfaat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
Melalui penguatan program pendidikan berbasis zakat ini, BAZNAS RI optimistis dapat mencetak generasi unggul yang tidak hanya mampu keluar dari kemiskinan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara luas.
Sumber: BAZNAS RI. “Putus Rantai Kemiskinan, Menag RI Minta BAZNAS Perkuat Beasiswa untuk Mustahik.” Dipublikasikan pada 24 April 2026 di situs resmi BAZNAS RI
28/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI Hadirkan Balai Ternak di NTB untuk Perkuat Ketahanan Pangan
BAZNAS RI terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui program Balai Ternak, salah satunya yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Program ini menjadi bagian dari pengembangan ekonomi berbasis zakat yang menyasar langsung masyarakat mustahik di sektor peternakan.
Balai Ternak yang dikembangkan BAZNAS RI tersebut merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi serupa di berbagai daerah di Indonesia. Program ini dirancang tidak hanya sebagai bantuan, tetapi sebagai model pemberdayaan ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menegaskan bahwa program ini harus memberikan manfaat konkret, bukan sekadar capaian administratif. Ia memastikan bahwa implementasi Balai Ternak di NTB telah menunjukkan dampak nyata bagi para penerima manfaat, khususnya dalam peningkatan ekonomi keluarga peternak.
Dalam pelaksanaannya, program Balai Ternak di Lombok Tengah melibatkan 30 peternak mustahik dengan total 57 ekor sapi Bali yang terdiri dari satu pejantan, 29 indukan, dan 27 bakalan jantan. BAZNAS RI juga mengalokasikan bantuan sekitar Rp806,25 juta, mencakup pembangunan kandang, rumah pakan, rumah kompos, penyediaan ternak, hingga sistem peternakan terintegrasi.
Dampak ekonomi dari program ini mulai dirasakan oleh para peternak, dengan peningkatan pendapatan sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan, ditambah potensi tambahan dari pengolahan kompos dan akses pemasaran yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pengembangan Balai Ternak ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas program serupa di berbagai daerah, termasuk peluang penambahan titik di NTB. Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki melalui pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: BAZNAS RI. “Perkuat Ketahanan Pangan, BAZNAS RI Hadirkan Balai Ternak di NTB.” Dipublikasikan pada 23 April 2026 di situs resmi BAZNAS RI
24/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI didorong untuk memperkuat program beasiswa bagi mustahik sebagai langkah strategis dalam memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) 2026 di Pusdiklat Kementerian Agama, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam pandangan yang disampaikan melalui forum tersebut, BAZNAS RI diharapkan tidak hanya berfokus pada bantuan ekonomi semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan pendidikan. Menurut Menag, kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan kekurangan materi, melainkan juga keterbatasan ilmu pengetahuan yang harus diatasi melalui intervensi pendidikan yang sistematis.
Menag RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemberian beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memutus kemiskinan antargenerasi. Dengan akses pendidikan yang lebih baik, mustahik memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.
Dalam perspektif nilai keislaman, Menag juga menyinggung bahwa kemiskinan tidak hanya dimaknai sebagai kekurangan harta, tetapi juga kekurangan ilmu. Oleh karena itu, program beasiswa dinilai sebagai investasi jangka panjang dalam menciptakan generasi berilmu yang mampu membawa perubahan sosial bagi umat.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyatakan bahwa penguatan program beasiswa merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia mustahik. Ia menilai bahwa peningkatan kualitas SDM akan berdampak langsung pada kemandirian penerima manfaat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
Melalui penguatan program pendidikan berbasis zakat ini, BAZNAS RI optimistis dapat mencetak generasi unggul yang tidak hanya mampu keluar dari kemiskinan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara luas.
Sumber: BAZNAS RI. “Putus Rantai Kemiskinan, Menag RI Minta BAZNAS Perkuat Beasiswa untuk Mustahik.” Dipublikasikan pada 23 April 2026 di situs resmi BAZNAS RI
24/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Artikel Terbaru
Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Zakat memiliki posisi strategis dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia, khususnya ketika ditempatkan dalam relasi yang konstruktif dengan peran negara. Selama 25 tahun perjalanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban individual, melainkan sebagai instrumen sosial yang berkontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial.
Dalam kerangka negara kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai pelengkap kebijakan publik. Negara menyediakan landasan hukum, regulasi, dan legitimasi kelembagaan, sementara zakat bekerja melalui partisipasi masyarakat dan nilai solidaritas sosial. Relasi ini bersifat komplementer, bukan substitutif. Zakat tidak menggantikan peran negara, tetapi memperluas jangkauan intervensi sosial hingga ke kelompok rentan yang sering kali belum sepenuhnya terlayani oleh program formal pemerintah.
Selama lebih dari dua dekade, BAZNAS mengembangkan pendekatan pengelolaan zakat yang menekankan aspek pemberdayaan. Orientasi program tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas mustahik melalui pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha produktif, dan penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan ini menempatkan zakat sebagai instrumen transformasi sosial yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, negara berperan sebagai fasilitator yang menjamin tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Zakat tetap mempertahankan karakter moral dan spiritualnya, sementara negara memastikan integritas sistem dan perlindungan bagi masyarakat. Hubungan tersebut membentuk keseimbangan antara nilai keagamaan, kepentingan sosial, dan tata kelola modern.
Zakat juga berkontribusi dalam mengisi ruang yang tidak selalu dapat dijangkau oleh kebijakan fiskal. Melalui pendekatan berbasis komunitas dan nilai empati, zakat mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis, adaptif, dan kontekstual. Hal ini menjadikan zakat sebagai jembatan antara tujuan pembangunan nasional dan praktik solidaritas sosial di tingkat akar rumput.
Refleksi atas 25 tahun kiprah BAZNAS menunjukkan bahwa zakat telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang relevan dalam sistem kesejahteraan Indonesia. Dengan pengelolaan yang profesional dan sinergi yang sehat dengan negara, zakat berpotensi terus memperkuat upaya pengurangan kemiskinan dan ketimpangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga dimensi etika dan kemanusiaan dalam pembangunan.
Atribusi Sumber: Republika Analisis, “Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS (Bagian 2)”, Selasa 20 Jan 2026 05:34 WIB.
20/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ibadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah pembayaran zakat fitrah secara online. Di sisi lain, metode pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada amil atau mustahik tetap menjadi praktik yang lazim. Perbedaan cara ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai mana yang lebih utama.
Secara prinsip, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Oleh karena itu, esensi zakat fitrah terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun zakat, serta sampainya zakat kepada pihak yang berhak menerimanya tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah secara langsung dinilai memiliki nilai sosial yang kuat karena memungkinkan interaksi langsung antara muzakki dan amil atau penerima zakat. Cara ini juga memberi kepastian bagi sebagian orang bahwa zakat diserahkan secara nyata dan personal. Selain itu, metode langsung sering dipandang sebagai bentuk menjaga tradisi ibadah yang telah lama dijalankan di masyarakat.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah secara online hadir sebagai solusi praktis di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Melalui platform digital atau lembaga zakat resmi, muzakki dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Metode ini juga dinilai mampu memperluas jangkauan penyaluran zakat, terutama ke wilayah yang membutuhkan, selama dilakukan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya.
Dari sisi hukum Islam, pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun melalui perantara yang sah pada dasarnya diperbolehkan, selama niat, waktu, dan penyalurannya sesuai ketentuan syariat. Yang lebih utama bukanlah cara pembayarannya, melainkan memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum waktu yang ditetapkan dan benar-benar sampai kepada mustahik.
Dengan demikian, pilihan antara membayar zakat fitrah secara online atau langsung dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemudahan masing-masing individu. Selama zakat ditunaikan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan bertanggung jawab, kedua cara tersebut tetap bernilai ibadah dan memenuhi tujuan utama zakat fitrah sebagai sarana kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan.
Atribusi Sumber
Medcom.id, “Bayar Zakat Fitrah Online atau Secara Langsung, Mana yang Lebih Utama?”, dipublikasikan 26 Maret 2025.
03/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Zakat sebagai Mekanisme Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Dalam tradisi ekonomi Islam, zakat menempati posisi penting sebagai instrumen sosial yang dirancang tidak sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat berfungsi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran Islam.
Peran Zakat dalam Redistribusi Kekayaan
Zakat mewajibkan kaum Muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk menyerahkan sebagian harta mereka kepada kelompok yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, muallaf, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat menjadi alat untuk mengalirkan kekayaan dari tangan mereka yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan. Mekanisme ini membantu menjaga keseimbangan sosial dan mencegah akumulasi kekayaan secara berlebihan di satu kelompok kecil dalam masyarakat.
Dalam kerangka ekonomi Islam, redistribusi zakat tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial sesaat, tetapi juga menciptakan peluang bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka secara berkelanjutan. Dengan penyaluran yang efektif, zakat dapat digunakan untuk pendidikan, modal usaha kecil, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar yang memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat.
Keadilan Ekonomi dan Solidaritas Sosial
Zakat menanamkan prinsip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ketika harta dialirkan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, hal itu memperkuat ikatan sosial sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial ekonomi. Bagi perekonomian yang sehat, redistribusi tersebut berkontribusi mengurangi ketimpangan yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.
Selain itu, zakat juga menjadi alat redistribusi yang bersifat preventif terhadap ekses akumulasi kekayaan di kelompok tertentu. Sistem ini mendorong harta bergerak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi sehingga meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.
Implementasi Zakat dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, pelaksanaan zakat semakin berkembang melalui lembaga zakat profesional yang mampu mengelola penghimpunan dan pendistribusian secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang kredibel memungkinkan integrasi zakat ke dalam program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas, termasuk pemberian modal usaha produktif dan layanan sosial lainnya.
Pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif memungkinkan mustahik (penerima zakat) untuk mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat redistribusi statis, tetapi juga sarana pembangunan ekonomi yang dinamis.
Zakat dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif
Penggunaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam kerangka ekonomi Islam juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi inklusif. Ketika zakat dikelola secara strategis, kekuatan kolektif dari dana zakat dapat dimanfaatkan untuk program-program sosial yang berdampak luas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan layanan kesehatan.
Dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, ekonomi Islam menawarkan model pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berlandaskan nilai spiritual, tetapi juga prinsip efisiensi dan pemerataan dalam kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Zakat dalam ekonomi Islam bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang strategis dan berdampak sosial luas. Ketika dikelola dan disalurkan secara profesional, zakat mampu memperkuat solidaritas sosial, menekan ketimpangan ekonomi, dan mengokohkan landasan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber Inspirasi: Opini “Zakat sebagai Alat Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam”, Kompasiana (24 Desember 2025).
31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
