Berita Terkini
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
BAZNAS RI menyalurkan paket daging kurban kepada sekitar 2.500 pengungsi Palestina yang berada di Kairo, Mesir, dalam rangka momentum Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Program ini merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan BAZNAS RI untuk menghadirkan kebahagiaan Iduladha bagi warga Palestina yang masih hidup dalam kondisi pengungsian akibat konflik berkepanjangan.
Melalui program kemanusiaan tersebut, BAZNAS RI mendistribusikan bantuan berupa 200 ekor domba dan 5 ekor sapi kurban yang kemudian diolah dan disalurkan kepada para pengungsi Palestina di Mesir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus menghadirkan kebahagiaan pada hari raya bagi para penerima manfaat.
Pendistribusian paket daging kurban ini menjadi wujud nyata amanah masyarakat Indonesia yang telah mempercayakan zakat, infak, sedekah, dan kurbannya melalui BAZNAS RI. Bantuan tersebut tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial, tetapi juga memperkuat ikatan persaudaraan kemanusiaan antara masyarakat Indonesia dan Palestina.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS RI bekerja sama dengan mitra kemanusiaan di Mesir guna memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Kolaborasi ini memungkinkan bantuan menjangkau para pengungsi Palestina yang tersebar di berbagai lokasi pengungsian di wilayah Kairo dan sekitarnya.
Program kurban untuk pengungsi Palestina ini merupakan bagian dari rangkaian program kemanusiaan internasional BAZNAS RI yang selama ini aktif menyalurkan bantuan pangan, layanan kesehatan, air bersih, hunian darurat, hingga bantuan pendidikan bagi masyarakat Palestina, baik di Gaza maupun di negara-negara penampung pengungsi.
Melalui penyaluran paket daging kurban tersebut, BAZNAS RI berharap nilai-nilai pengorbanan, kepedulian, dan solidaritas yang terkandung dalam ibadah kurban dapat dirasakan oleh masyarakat Palestina yang tengah menghadapi berbagai keterbatasan. BAZNAS RI juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mendukung berbagai program kemanusiaan bagi Palestina melalui zakat, infak, sedekah, dan kurban.
Sumber: BAZNAS RI. “BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir.” Dipublikasikan pada 5 Juni 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
08/06/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI dan HIPKA Perkuat Kerja Sama untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS RI menjalin kerja sama strategis dengan Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk mengintegrasikan kekuatan zakat, kewirausahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat guna menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
Sinergi yang dibangun antara BAZNAS RI dan HIPKA tersebut difokuskan pada pengembangan program pemberdayaan ekonomi produktif bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan berbagai program yang mampu meningkatkan kapasitas usaha, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi mustahik.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dan komunitas pengusaha menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi mustahik menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif.
Melalui kemitraan dengan HIPKA, BAZNAS RI berharap dapat memperluas akses pembinaan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pasar, serta penguatan modal bagi masyarakat penerima manfaat. Pendekatan ini sejalan dengan strategi zakat produktif yang tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga menciptakan peluang peningkatan pendapatan secara berkelanjutan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan ekstrem, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga filantropi, dan sektor usaha. Dengan memanfaatkan potensi zakat yang besar serta jaringan pengusaha yang luas, program-program pemberdayaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Melalui penguatan sinergi ini, BAZNAS RI optimistis zakat dapat semakin berperan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat. Kolaborasi bersama HIPKA diharapkan mampu mempercepat lahirnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera, sekaligus mendukung target nasional dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Sumber: BAZNAS RI. “BAZNAS RI dan HIPKA Kerja Sama Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.” Dipublikasikan pada 5 Juni 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
08/06/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI Raih Empat Penghargaan di Ajang Top CSR Awards 2026
BAZNAS RI kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih empat penghargaan bergengsi dalam ajang Top CSR Awards 2026 yang diselenggarakan di Jakarta. Capaian ini menjadi pengakuan atas komitmen BAZNAS RI dalam mengelola program-program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan melalui pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam perhelatan Top CSR Awards 2026 tersebut, BAZNAS RI berhasil meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 #Star 5, TOP Leader on CSR Commitment 2026, Golden Trophy, serta penghargaan khusus untuk program unggulan pemberdayaan masyarakat yang dinilai memiliki dampak sosial berkelanjutan. Penghargaan ini menunjukkan bahwa tata kelola program sosial BAZNAS RI dinilai unggul dan selaras dengan prinsip keberlanjutan serta pembangunan nasional.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah dalam menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ketahanan pangan.
Pengakuan yang diberikan melalui Top CSR Awards 2026 ini sekaligus mempertegas bahwa pengelolaan zakat dapat berkontribusi besar terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Berbagai program yang dijalankan BAZNAS RI dinilai berhasil mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam satu kerangka pemberdayaan yang berdampak luas.
Ajang Top CSR Awards sendiri merupakan salah satu penghargaan nasional yang memberikan apresiasi kepada lembaga dan perusahaan yang dinilai berhasil mengimplementasikan program tanggung jawab sosial secara efektif, inovatif, dan berkelanjutan. Penilaian dilakukan berdasarkan keselarasan program dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat.
Melalui capaian ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk menghadirkan lebih banyak program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik serta mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Sumber: BAZNAS RI. “BAZNAS RI Raih Empat Penghargaan di Ajang Top CSR Awards 2026.” Dipublikasikan pada 2 Juni 2026 di situs resmi BAZNAS RI
05/06/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Artikel Terbaru
Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Zakat memiliki posisi strategis dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia, khususnya ketika ditempatkan dalam relasi yang konstruktif dengan peran negara. Selama 25 tahun perjalanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban individual, melainkan sebagai instrumen sosial yang berkontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial.
Dalam kerangka negara kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai pelengkap kebijakan publik. Negara menyediakan landasan hukum, regulasi, dan legitimasi kelembagaan, sementara zakat bekerja melalui partisipasi masyarakat dan nilai solidaritas sosial. Relasi ini bersifat komplementer, bukan substitutif. Zakat tidak menggantikan peran negara, tetapi memperluas jangkauan intervensi sosial hingga ke kelompok rentan yang sering kali belum sepenuhnya terlayani oleh program formal pemerintah.
Selama lebih dari dua dekade, BAZNAS mengembangkan pendekatan pengelolaan zakat yang menekankan aspek pemberdayaan. Orientasi program tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas mustahik melalui pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha produktif, dan penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan ini menempatkan zakat sebagai instrumen transformasi sosial yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, negara berperan sebagai fasilitator yang menjamin tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Zakat tetap mempertahankan karakter moral dan spiritualnya, sementara negara memastikan integritas sistem dan perlindungan bagi masyarakat. Hubungan tersebut membentuk keseimbangan antara nilai keagamaan, kepentingan sosial, dan tata kelola modern.
Zakat juga berkontribusi dalam mengisi ruang yang tidak selalu dapat dijangkau oleh kebijakan fiskal. Melalui pendekatan berbasis komunitas dan nilai empati, zakat mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis, adaptif, dan kontekstual. Hal ini menjadikan zakat sebagai jembatan antara tujuan pembangunan nasional dan praktik solidaritas sosial di tingkat akar rumput.
Refleksi atas 25 tahun kiprah BAZNAS menunjukkan bahwa zakat telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang relevan dalam sistem kesejahteraan Indonesia. Dengan pengelolaan yang profesional dan sinergi yang sehat dengan negara, zakat berpotensi terus memperkuat upaya pengurangan kemiskinan dan ketimpangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga dimensi etika dan kemanusiaan dalam pembangunan.
Atribusi Sumber: Republika Analisis, “Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS (Bagian 2)”, Selasa 20 Jan 2026 05:34 WIB.
20/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ibadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah pembayaran zakat fitrah secara online. Di sisi lain, metode pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada amil atau mustahik tetap menjadi praktik yang lazim. Perbedaan cara ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai mana yang lebih utama.
Secara prinsip, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Oleh karena itu, esensi zakat fitrah terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun zakat, serta sampainya zakat kepada pihak yang berhak menerimanya tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah secara langsung dinilai memiliki nilai sosial yang kuat karena memungkinkan interaksi langsung antara muzakki dan amil atau penerima zakat. Cara ini juga memberi kepastian bagi sebagian orang bahwa zakat diserahkan secara nyata dan personal. Selain itu, metode langsung sering dipandang sebagai bentuk menjaga tradisi ibadah yang telah lama dijalankan di masyarakat.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah secara online hadir sebagai solusi praktis di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Melalui platform digital atau lembaga zakat resmi, muzakki dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Metode ini juga dinilai mampu memperluas jangkauan penyaluran zakat, terutama ke wilayah yang membutuhkan, selama dilakukan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya.
Dari sisi hukum Islam, pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun melalui perantara yang sah pada dasarnya diperbolehkan, selama niat, waktu, dan penyalurannya sesuai ketentuan syariat. Yang lebih utama bukanlah cara pembayarannya, melainkan memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum waktu yang ditetapkan dan benar-benar sampai kepada mustahik.
Dengan demikian, pilihan antara membayar zakat fitrah secara online atau langsung dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemudahan masing-masing individu. Selama zakat ditunaikan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan bertanggung jawab, kedua cara tersebut tetap bernilai ibadah dan memenuhi tujuan utama zakat fitrah sebagai sarana kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan.
Atribusi Sumber
Medcom.id, “Bayar Zakat Fitrah Online atau Secara Langsung, Mana yang Lebih Utama?”, dipublikasikan 26 Maret 2025.
03/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Zakat sebagai Mekanisme Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Dalam tradisi ekonomi Islam, zakat menempati posisi penting sebagai instrumen sosial yang dirancang tidak sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat berfungsi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran Islam.
Peran Zakat dalam Redistribusi Kekayaan
Zakat mewajibkan kaum Muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk menyerahkan sebagian harta mereka kepada kelompok yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, muallaf, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat menjadi alat untuk mengalirkan kekayaan dari tangan mereka yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan. Mekanisme ini membantu menjaga keseimbangan sosial dan mencegah akumulasi kekayaan secara berlebihan di satu kelompok kecil dalam masyarakat.
Dalam kerangka ekonomi Islam, redistribusi zakat tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial sesaat, tetapi juga menciptakan peluang bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka secara berkelanjutan. Dengan penyaluran yang efektif, zakat dapat digunakan untuk pendidikan, modal usaha kecil, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar yang memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat.
Keadilan Ekonomi dan Solidaritas Sosial
Zakat menanamkan prinsip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ketika harta dialirkan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, hal itu memperkuat ikatan sosial sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial ekonomi. Bagi perekonomian yang sehat, redistribusi tersebut berkontribusi mengurangi ketimpangan yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.
Selain itu, zakat juga menjadi alat redistribusi yang bersifat preventif terhadap ekses akumulasi kekayaan di kelompok tertentu. Sistem ini mendorong harta bergerak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi sehingga meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.
Implementasi Zakat dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, pelaksanaan zakat semakin berkembang melalui lembaga zakat profesional yang mampu mengelola penghimpunan dan pendistribusian secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang kredibel memungkinkan integrasi zakat ke dalam program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas, termasuk pemberian modal usaha produktif dan layanan sosial lainnya.
Pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif memungkinkan mustahik (penerima zakat) untuk mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat redistribusi statis, tetapi juga sarana pembangunan ekonomi yang dinamis.
Zakat dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif
Penggunaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam kerangka ekonomi Islam juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi inklusif. Ketika zakat dikelola secara strategis, kekuatan kolektif dari dana zakat dapat dimanfaatkan untuk program-program sosial yang berdampak luas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan layanan kesehatan.
Dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, ekonomi Islam menawarkan model pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berlandaskan nilai spiritual, tetapi juga prinsip efisiensi dan pemerataan dalam kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Zakat dalam ekonomi Islam bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang strategis dan berdampak sosial luas. Ketika dikelola dan disalurkan secara profesional, zakat mampu memperkuat solidaritas sosial, menekan ketimpangan ekonomi, dan mengokohkan landasan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber Inspirasi: Opini “Zakat sebagai Alat Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam”, Kompasiana (24 Desember 2025).
31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
