Artikel Terbaru
Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial dalam Sejarah Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam sejarah syariat Islam, kewajiban menunaikan zakat tidak ditetapkan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap yang sarat dengan nilai pendidikan spiritual dan pembentukan kesadaran sosial umat.
Pada fase awal dakwah Islam di Makkah, perintah zakat telah diperkenalkan bersamaan dengan perintah salat. Pada periode ini, zakat lebih dipahami sebagai anjuran untuk berbagi dan menolong sesama, dengan penekanan pada nilai keikhlasan dan kepedulian sosial. Fase ini menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran umat bahwa harta memiliki fungsi sosial dan tidak semata-mata bersifat individual.
Kewajiban zakat secara formal mulai ditetapkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Pada masa ini, zakat tidak hanya diposisikan sebagai amalan moral, tetapi juga sebagai kewajiban syariat yang memiliki ketentuan hukum yang jelas. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, sementara zakat harta (zakat maal) diberlakukan secara lebih terstruktur pada tahun-tahun berikutnya, seiring dengan terbentuknya masyarakat Islam yang mandiri secara sosial dan ekonomi.
Penetapan zakat secara bertahap mencerminkan kebijaksanaan Islam dalam membangun tatanan masyarakat yang berkeadilan. Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan yang berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas, serta menjamin keberlangsungan kehidupan kelompok masyarakat yang rentan.
Dalam konteks kekinian, pemahaman sejarah zakat menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan sarana strategis untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah, zakat diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjawab berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional, BAZNAS terus mendorong peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat, agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sejarah zakat dapat diwujudkan secara nyata melalui praktik zakat yang berdampak luas dan berkelanjutan.
Atribusi Sumber: Republika Online, “Sejarah Kewajiban Menunaikan Zakat”, dipublikasikan 11 November 2025.
ARTIKEL05/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Zakat memiliki posisi strategis dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia, khususnya ketika ditempatkan dalam relasi yang konstruktif dengan peran negara. Selama 25 tahun perjalanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban individual, melainkan sebagai instrumen sosial yang berkontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial.
Dalam kerangka negara kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai pelengkap kebijakan publik. Negara menyediakan landasan hukum, regulasi, dan legitimasi kelembagaan, sementara zakat bekerja melalui partisipasi masyarakat dan nilai solidaritas sosial. Relasi ini bersifat komplementer, bukan substitutif. Zakat tidak menggantikan peran negara, tetapi memperluas jangkauan intervensi sosial hingga ke kelompok rentan yang sering kali belum sepenuhnya terlayani oleh program formal pemerintah.
Selama lebih dari dua dekade, BAZNAS mengembangkan pendekatan pengelolaan zakat yang menekankan aspek pemberdayaan. Orientasi program tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas mustahik melalui pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha produktif, dan penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan ini menempatkan zakat sebagai instrumen transformasi sosial yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, negara berperan sebagai fasilitator yang menjamin tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Zakat tetap mempertahankan karakter moral dan spiritualnya, sementara negara memastikan integritas sistem dan perlindungan bagi masyarakat. Hubungan tersebut membentuk keseimbangan antara nilai keagamaan, kepentingan sosial, dan tata kelola modern.
Zakat juga berkontribusi dalam mengisi ruang yang tidak selalu dapat dijangkau oleh kebijakan fiskal. Melalui pendekatan berbasis komunitas dan nilai empati, zakat mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis, adaptif, dan kontekstual. Hal ini menjadikan zakat sebagai jembatan antara tujuan pembangunan nasional dan praktik solidaritas sosial di tingkat akar rumput.
Refleksi atas 25 tahun kiprah BAZNAS menunjukkan bahwa zakat telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang relevan dalam sistem kesejahteraan Indonesia. Dengan pengelolaan yang profesional dan sinergi yang sehat dengan negara, zakat berpotensi terus memperkuat upaya pengurangan kemiskinan dan ketimpangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga dimensi etika dan kemanusiaan dalam pembangunan.
Atribusi Sumber: Republika Analisis, “Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS (Bagian 2)”, Selasa 20 Jan 2026 05:34 WIB.
ARTIKEL20/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ibadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah pembayaran zakat fitrah secara online. Di sisi lain, metode pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada amil atau mustahik tetap menjadi praktik yang lazim. Perbedaan cara ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai mana yang lebih utama.
Secara prinsip, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Oleh karena itu, esensi zakat fitrah terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun zakat, serta sampainya zakat kepada pihak yang berhak menerimanya tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah secara langsung dinilai memiliki nilai sosial yang kuat karena memungkinkan interaksi langsung antara muzakki dan amil atau penerima zakat. Cara ini juga memberi kepastian bagi sebagian orang bahwa zakat diserahkan secara nyata dan personal. Selain itu, metode langsung sering dipandang sebagai bentuk menjaga tradisi ibadah yang telah lama dijalankan di masyarakat.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah secara online hadir sebagai solusi praktis di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Melalui platform digital atau lembaga zakat resmi, muzakki dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Metode ini juga dinilai mampu memperluas jangkauan penyaluran zakat, terutama ke wilayah yang membutuhkan, selama dilakukan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya.
Dari sisi hukum Islam, pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun melalui perantara yang sah pada dasarnya diperbolehkan, selama niat, waktu, dan penyalurannya sesuai ketentuan syariat. Yang lebih utama bukanlah cara pembayarannya, melainkan memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum waktu yang ditetapkan dan benar-benar sampai kepada mustahik.
Dengan demikian, pilihan antara membayar zakat fitrah secara online atau langsung dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemudahan masing-masing individu. Selama zakat ditunaikan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan bertanggung jawab, kedua cara tersebut tetap bernilai ibadah dan memenuhi tujuan utama zakat fitrah sebagai sarana kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan.
Atribusi Sumber
Medcom.id, “Bayar Zakat Fitrah Online atau Secara Langsung, Mana yang Lebih Utama?”, dipublikasikan 26 Maret 2025.
ARTIKEL03/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Zakat sebagai Mekanisme Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Dalam tradisi ekonomi Islam, zakat menempati posisi penting sebagai instrumen sosial yang dirancang tidak sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat berfungsi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran Islam.
Peran Zakat dalam Redistribusi Kekayaan
Zakat mewajibkan kaum Muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk menyerahkan sebagian harta mereka kepada kelompok yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, muallaf, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat menjadi alat untuk mengalirkan kekayaan dari tangan mereka yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan. Mekanisme ini membantu menjaga keseimbangan sosial dan mencegah akumulasi kekayaan secara berlebihan di satu kelompok kecil dalam masyarakat.
Dalam kerangka ekonomi Islam, redistribusi zakat tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial sesaat, tetapi juga menciptakan peluang bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka secara berkelanjutan. Dengan penyaluran yang efektif, zakat dapat digunakan untuk pendidikan, modal usaha kecil, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar yang memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat.
Keadilan Ekonomi dan Solidaritas Sosial
Zakat menanamkan prinsip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ketika harta dialirkan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, hal itu memperkuat ikatan sosial sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial ekonomi. Bagi perekonomian yang sehat, redistribusi tersebut berkontribusi mengurangi ketimpangan yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.
Selain itu, zakat juga menjadi alat redistribusi yang bersifat preventif terhadap ekses akumulasi kekayaan di kelompok tertentu. Sistem ini mendorong harta bergerak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi sehingga meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.
Implementasi Zakat dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, pelaksanaan zakat semakin berkembang melalui lembaga zakat profesional yang mampu mengelola penghimpunan dan pendistribusian secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang kredibel memungkinkan integrasi zakat ke dalam program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas, termasuk pemberian modal usaha produktif dan layanan sosial lainnya.
Pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif memungkinkan mustahik (penerima zakat) untuk mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat redistribusi statis, tetapi juga sarana pembangunan ekonomi yang dinamis.
Zakat dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif
Penggunaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam kerangka ekonomi Islam juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi inklusif. Ketika zakat dikelola secara strategis, kekuatan kolektif dari dana zakat dapat dimanfaatkan untuk program-program sosial yang berdampak luas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan layanan kesehatan.
Dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, ekonomi Islam menawarkan model pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berlandaskan nilai spiritual, tetapi juga prinsip efisiensi dan pemerataan dalam kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Zakat dalam ekonomi Islam bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang strategis dan berdampak sosial luas. Ketika dikelola dan disalurkan secara profesional, zakat mampu memperkuat solidaritas sosial, menekan ketimpangan ekonomi, dan mengokohkan landasan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber Inspirasi: Opini “Zakat sebagai Alat Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam”, Kompasiana (24 Desember 2025).
ARTIKEL31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Pentingnya Zakat di Era “Nunggu Mapan”: Menjadikan Kedermawanan sebagai Solusi Sosial
Di tengah dinamika kehidupan modern, banyak orang hidup dalam kondisi “nunggu mapan dulu” sebelum berkontribusi kepada sesama—baik melalui kegiatan sosial, investasi dalam komunitas, maupun filantropi. Paradigma ini sering membuat aksi kemanusiaan tertunda, padahal kebutuhan sosial terus berlangsung. Zakat, sebagai salah satu pilar dalam ekonomi Islam, menawarkan jawaban praktis terhadap tantangan tersebut.
Zakat: Bukan Sekadar Ibadah Ritual
Zakat bukan hanya formalitas ritual. Dalam konteks kontemporer, zakat adalah instrumen sosial dan ekonomi yang dirancang untuk merespons ketidaksetaraan, mengurangi ketimpangan, dan menyediakan dukungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan. Dengan mewajibkan sebagian dari kekayaan dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang jelas, zakat mengubah dana pribadi menjadi kontribusi sosial yang terukur.
Mengatasi “Nunggu Mapan” dengan Aksi Nyata
Pendekatan “nunggu mapan dulu” sering beralasan bahwa seseorang ingin menunggu kondisi ideal sebelum berbuat kebaikan. Namun, zakat mengajarkan bahwa kontribusi kepada masyarakat tidak harus menunggu kondisi sempurna. Justru dengan berbagi saat memiliki cukup—bukan hanya saat sangat berlebih—membuka ruang untuk pemerataan kesejahteraan. Zakat membantu mencegah penumpukan kekayaan di satu sisi sementara kebutuhan dasar orang lain terus meningkat.
Zakat dan Ketahanan Sosial-Ekonomi
Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang mampu menampung dampak gejolak ekonomi. Dalam banyak komunitas, penerima manfaat zakat bukan hanya mereka yang tanpa pekerjaan, tetapi juga pelaku ekonomi kecil yang membutuhkan suntikan modal usaha atau pelatihan keterampilan agar dapat naik kelas. Dengan demikian, zakat produktif tidak hanya membantu pemenuhan dasar, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.
Zakat dalam Gaya Hidup Modern
Era digital membuka peluang bagi zakat untuk menjadi bagian dari gaya hidup produktif. Platform digital, kanal pembayaran cepat, dan kampanye literasi zakat menjadikan penghimpunan dan penyaluran lebih transparan dan mudah diakses. Hal ini mendorong partisipasi lebih luas dari generasi muda, generasi digital, dan komunitas modern untuk terlibat dalam aksi kesejahteraan ekonomi secara sistemik.
Zakat sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Ketika zakat dikelola dan didistribusikan secara profesional, ia mampu berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan—mulai dari pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, layanan kesehatan dasar, hingga akses pendidikan. Dengan demikian, zakat bertransisi dari sekadar bantuan sesaat menjadi instrumen kolaboratif dalam pembangunan masyarakat.
Kesimpulan
Di era “nunggu mapan”, zakat mengingatkan bahwa kontribusi sosial tidak selalu harus menunggu titik sempurna. Sebaliknya, zakat mengajak setiap individu untuk berbagi dari apa yang dimiliki saat ini—dengan prinsip amanah, transparan, dan tertata. Ketika zakat dipahami sebagai tanggung jawab kolektif dan alat pemberdayaan, ia tidak sekadar menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga membangun ketahanan ekonomi masyarakat di masa depan.
Catatan: Catatan: Artikel ini dikembangkan dari gagasan utama opini tentang pentingnya zakat dalam konteks sosial-ekonomi modern, sebagaimana disampaikan di Kompasiana dengan judul "Pentingnya Zakat di Era yang Kata nya Nunggu Mapan", oleh Kreator: Nazia Sri Ningrum
ARTIKEL31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Membangun Ekosistem Zakat Produktif Terintegrasi untuk Pemberdayaan Ekonomi
Pengelolaan zakat di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan akan pendekatan yang lebih berkelanjutan dalam pengentasan kemiskinan. Salah satu pendekatan yang kini mendapat perhatian adalah pembangunan ekosistem zakat produktif terintegrasi, yang menempatkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan semata bantuan konsumtif.
Ekosistem zakat produktif terintegrasi bertujuan memastikan zakat dapat memberikan dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Melalui pendayagunaan zakat produktif, masyarakat didorong untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas ekonomi, serta memperkuat kemandirian keluarga secara bertahap. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan jangka pendek.
Pembangunan ekosistem zakat produktif membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara lembaga zakat, pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, serta institusi pendidikan menjadi faktor penting agar program pemberdayaan berjalan terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Kolaborasi ini juga memungkinkan pemanfaatan sumber daya yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Berbagai program pemberdayaan menjadi bagian dari ekosistem ini, mulai dari dukungan permodalan usaha, pendampingan UMKM, hingga pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Melalui program-program tersebut, penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan finansial, tetapi juga pengetahuan, keterampilan, dan akses pasar yang mendukung pertumbuhan usaha.
Aspek tata kelola dan regulasi turut menjadi penopang penting dalam penguatan ekosistem zakat produktif. Pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada dampak diperlukan agar zakat dapat dikelola secara efektif dan dipercaya oleh masyarakat. Kerangka regulasi yang jelas juga membantu memperkuat koordinasi antar pihak yang terlibat.
Dengan pendekatan terintegrasi, zakat diharapkan dapat berperan lebih luas dalam mendorong kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Ekosistem zakat produktif menjadi salah satu upaya untuk memastikan zakat tidak hanya hadir sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan yang berkelanjutan.
Atribusi Sumber
Detik Finance, “Membangun Ekosistem Zakat Produktif Terintegrasi”, dipublikasikan 17 Desember 2025.
ARTIKEL24/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Memahami Jenis-Jenis Zakat dalam Islam dan Ketentuannya
Artikel Edukasi Keislaman
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis zakat dan ketentuannya menjadi hal yang penting bagi setiap Muslim.
Berdasarkan materi edukasi yang dipublikasikan CNN Indonesia, zakat dalam Islam secara umum terbagi ke dalam dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki tujuan, ketentuan, serta waktu pelaksanaan yang berbeda, namun sama-sama wajib ditunaikan sesuai syariat.
Zakat Fitrah: Penyempurna Ibadah Ramadan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup hingga akhir bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian usia maupun status sosial. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus memastikan kaum fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan setempat atau nilai yang setara, dan dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat Mal: Kepedulian atas Harta yang Dimiliki
Selain zakat fitrah, Islam juga mewajibkan zakat mal, yaitu zakat atas kepemilikan harta tertentu seperti emas, perak, uang tunai, hasil usaha, pertanian, peternakan, dan penghasilan lainnya. Zakat mal wajib ditunaikan apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Pada umumnya, zakat mal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial bagi Muslim yang telah dianugerahi kecukupan rezeki.
Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran
Islam telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ketentuan ini memastikan bahwa zakat disalurkan secara tepat sasaran, terukur, dan membawa manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat berperan sebagai instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat solidaritas umat.
Zakat sebagai Pilar Kesejahteraan Umat
Menunaikan zakat bukan semata-mata kewajiban ritual, melainkan wujud kepedulian dan komitmen sosial. Zakat membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Melalui pemahaman dan pelaksanaan zakat yang benar, umat Islam berkontribusi langsung dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai artikel edukasi keislaman dengan merujuk pada materi literasi zakat yang dipublikasikan oleh CNN Indonesia, dan bukan merupakan hasil liputan langsung.
ARTIKEL16/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Memahami Makna Muzakki, Syarat, dan Keutamaannya dalam Islam
Artikel Edukasi Keislaman
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran penting sebagai instrumen ibadah sekaligus mekanisme pemerataan kesejahteraan. Di balik kewajiban zakat, terdapat istilah muzakki, yaitu pihak yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat.
Berdasarkan artikel khazanah Islam yang dipublikasikan Detik.com, muzakki adalah seorang Muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu sehingga diwajibkan mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.
Pengertian Muzakki
Secara sederhana, muzakki adalah orang yang berkewajiban membayar zakat. Kewajiban ini tidak melekat pada semua orang, melainkan hanya kepada mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu, baik dari sisi kepemilikan harta maupun kondisi pribadi.
Istilah muzakki menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran kebaikan, melainkan kewajiban syariat bagi Muslim yang telah mampu secara ekonomi.
Syarat Seseorang Menjadi Muzakki
Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dikategorikan sebagai muzakki. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Beragama Islam, karena zakat merupakan kewajiban ibadah khusus bagi umat Muslim.
Merdeka, tidak berada dalam status perbudakan.
Memiliki harta secara penuh, yakni harta tersebut berada di bawah kendali dan kepemilikannya.
Harta mencapai nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan zakat.
Harta dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali untuk jenis zakat tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Pemenuhan syarat-syarat ini menjadi dasar hukum penetapan kewajiban zakat bagi seorang Muslim.
Keutamaan Menjadi Muzakki
Menjadi muzakki bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga membawa berbagai keutamaan. Dalam ajaran Islam, zakat diyakini dapat menyucikan harta dan jiwa, menumbuhkan rasa empati, serta memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.
Zakat juga menjadi sarana untuk mendatangkan keberkahan, memperluas rezeki, dan mencegah penumpukan harta pada segelintir orang. Melalui peran muzakki, Islam mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Muzakki dan Tanggung Jawab Sosial
Keberadaan muzakki memiliki peran strategis dalam sistem ekonomi Islam. Zakat yang ditunaikan oleh para muzakki menjadi sumber utama dalam membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial-keagamaan, serta memperkuat ketahanan ekonomi umat.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya, para muzakki turut memastikan bahwa dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai artikel edukasi keislaman dengan merujuk pada materi khazanah Islam yang dipublikasikan oleh Detik.com, dan bukan merupakan hasil liputan langsung atau wawancara.
ARTIKEL16/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Memahami Mustahik Zakat dan Kriteria Penerima yang Tepat
Artikel Edukasi Keislaman
Zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang berfungsi tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme pemerataan kesejahteraan sosial. Dalam sistem zakat, terdapat istilah mustahik, yaitu pihak-pihak yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Berdasarkan artikel literasi zakat yang dipublikasikan oleh Ziswaf.com, pemahaman mengenai mustahik menjadi hal yang krusial agar penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi penerimanya.
Pengertian Mustahik
Secara istilah, mustahik adalah orang atau kelompok yang berhak menerima zakat. Penetapan mustahik bukan didasarkan pada rasa iba semata, melainkan pada ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an.
Konsep mustahik menegaskan bahwa zakat memiliki sistem distribusi yang terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga dana zakat tidak disalurkan secara sembarangan.
Delapan Golongan Mustahik
Islam menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
Fakir, orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan.
Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan dasar.
Amil zakat, pihak yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanannya.
Riqab, hamba sahaya atau pihak yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.
Gharimin, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Fi sabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah dalam makna yang luas.
Ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan.
Pembagian ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga memiliki dimensi sosial, dakwah, dan pemberdayaan.
Pentingnya Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketepatan dalam menentukan mustahik menjadi faktor kunci dalam efektivitas zakat. Zakat yang disalurkan sesuai ketentuan syariat akan memberikan dampak berkelanjutan, baik dalam mengurangi kemiskinan maupun dalam meningkatkan kualitas hidup penerima.
Oleh karena itu, penyaluran zakat dianjurkan dilakukan melalui lembaga zakat yang memiliki sistem pendataan, verifikasi, dan pendampingan mustahik secara profesional dan amanah.
Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan
Dalam praktik kontemporer, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pendekatan ini bertujuan agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki di masa depan.
Dengan pengelolaan yang tepat, zakat menjadi solusi strategis dalam membangun kemandirian dan ketahanan sosial umat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai artikel edukasi keislaman dengan merujuk pada materi literasi zakat yang dipublikasikan oleh Ziswaf.com, dan bukan merupakan hasil liputan langsung atau wawancara lapangan.
ARTIKEL16/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Generasi Zakat: Saatnya Generasi Z Menjadi Penggerak Perubahan Sosial
Artikel Opini–Edukasi
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan kekuatan sosial yang mampu mengubah kehidupan banyak orang. Di tengah tantangan kemiskinan, ketimpangan, dan krisis sosial yang masih terjadi, lahirlah sebuah gagasan baru yang relevan dengan zaman: Generasi Zakat.
Konsep Generasi Zakat menempatkan Generasi Z generasi muda yang akrab dengan teknologi, kolaborasi, dan nilai kemanusiaan sebagai aktor utama dalam menghidupkan kembali semangat zakat sebagai solusi sosial yang berkelanjutan.
Zakat yang Relevan dengan Zaman
Sejak awal, zakat hadir untuk menjaga keseimbangan sosial. Namun di era digital, zakat tidak lagi cukup dipahami sebatas kewajiban tahunan. Ia perlu dikelola secara transparan, inovatif, dan berdampak nyata.
Di sinilah peran Generasi Z menjadi krusial. Dengan karakter terbuka, kritis, dan peduli isu sosial, generasi ini mampu menjadikan zakat lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gerakan perubahan.
Generasi Z sebagai Agen Transformasi
Generasi Z bukan hanya calon muzakki di masa depan, tetapi penggerak perubahan hari ini. Melalui media sosial, komunitas digital, dan kampanye kreatif, generasi muda dapat meningkatkan literasi zakat, membangun kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi yang lebih luas.
Ketika zakat dikemas secara komunikatif dan transparan, kepercayaan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, partisipasi meningkat. Dan ketika partisipasi meningkat, dampak sosial pun semakin besar.
Dari Kewajiban Menjadi Gerakan Kolektif
Generasi Zakat menegaskan bahwa zakat bukan urusan individu semata. Ia adalah gerakan kolektif yang melibatkan donatur, relawan, pengelola, dan penerima manfaat dalam satu ekosistem sosial yang saling menguatkan.
Melalui pendekatan kolaboratif, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong pemberdayaan membuka akses pendidikan, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan memperkuat ketahanan sosial umat.
Merawat Perubahan Sosial Berbasis Nilai
Perubahan sosial tidak terjadi dalam semalam. Ia perlu dirawat secara konsisten, berbasis nilai, dan berorientasi jangka panjang. Generasi Zakat menghadirkan zakat sebagai instrumen perubahan yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga membangun empati, solidaritas, dan keadilan sosial.
Dengan keterlibatan aktif generasi muda, zakat memiliki peluang besar untuk terus relevan, adaptif, dan berdaya guna dalam menjawab tantangan zaman.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun sebagai artikel opini–edukasi dengan merujuk pada gagasan yang dipublikasikan dalam rubrik opini Tribunnews, dan bukan merupakan hasil liputan langsung.
ARTIKEL16/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI Salurkan 8.100 Paket Logistik dari Sedekah Konsumen Alfamart untuk Penyintas Banjir di Sumatera
14 Desember 2025 | Disusun berdasarkan laporan Kontan.co.id & MNC Trijaya
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyiapkan 8.100 paket bantuan logistik keluarga untuk warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan ini bersumber dari sedekah konsumen Alfamart yang dihimpun melalui donasi sukarela saat transaksi belanja.
Menurut laporan Kontan dan MNC Trijaya, BAZNAS RI memastikan bantuan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan prioritas di lapangan: 2.500 paket untuk Aceh, 2.100 paket untuk Sumatera Utara, dan 3.500 paket untuk Sumatera Barat. Seluruh paket dikemas oleh tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dengan standar yang menjamin kelengkapan dan kualitas isi bantuan.
BAZNAS memandang kolaborasi ini sebagai bentuk nyata sinergi antara publik dan sektor usaha dalam memperluas dampak sedekah. Melalui kontribusi kecil yang diberikan konsumen Alfamart setiap hari, BAZNAS dapat mengubahnya menjadi dukungan besar bagi ribuan keluarga penyintas bencana.
Untuk memastikan bantuan menjangkau wilayah terdampak secara efektif, BAZNAS melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, relawan, dan jaringan BAZNAS daerah. Pendekatan ini sangat penting mengingat banyak infrastruktur yang rusak, jalur transportasi terganggu, dan beberapa wilayah mengalami kesulitan akses setelah bencana.
BAZNAS mengajak masyarakat untuk terus memperkuat gerakan sedekah dan kemanusiaan. Melalui pengelolaan yang aman, transparan, dan akuntabel, BAZNAS berkomitmen memastikan setiap sedekah dan donasi membawa manfaat langsung bagi mustahik dan penyintas bencana di berbagai daerah.
ARTIKEL14/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Rakorda BAZNAS NTB Hasilkan 40 Resolusi Strategis untuk Penguatan Pengelolaan Zakat dan Layanan Kemanusiaan
Disusun berdasarkan laporan PorosLombok.com, 14 Desember 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 40 resolusi strategis dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di Mataram. Agenda ini menjadi langkah konsolidasi penting dalam memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperluas dampak program bagi masyarakat mustahik. (Sumber: PorosLombok.com)
Rakorda dihadiri oleh pimpinan BAZNAS RI, seluruh Ketua BAZNAS kabupaten/kota, serta perwakilan lembaga amil zakat (LAZ) mitra di NTB. Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan pengukuhan Tim BAZNAS Tanggap Bencana Provinsi NTB sebagai bentuk komitmen memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan bencana di wilayah tersebut.
Empat puluh resolusi yang dihasilkan mencakup sejumlah aspek prioritas, antara lain:
1. Penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui integrasi sistem dan peningkatan literasi masyarakat.
2. Optimalisasi distribusi dan pendayagunaan zakat agar lebih efektif dan tepat sasaran.
3. Peningkatan kapasitas SDM BAZNAS dan LAZ melalui pelatihan berkelanjutan.
4. Penguatan kelembagaan termasuk transparansi, pelaporan, dan pengelolaan berbasis data.
5. Pemanfaatan teknologi digital untuk akselerasi transformasi layanan zakat.
Penandatanganan resolusi oleh seluruh BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ mitra menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan agenda penguatan tata kelola zakat di NTB.
Rakorda ini juga dikaitkan dengan upaya percepatan agenda pembangunan daerah, khususnya melalui sinergi program zakat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Integrasi kebijakan dan program ditujukan untuk memperkuat peran zakat dalam mendukung pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Melalui implementasi resolusi tersebut, BAZNAS NTB berharap tercipta pengelolaan zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya.
ARTIKEL14/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Lubok Pusaka, Aceh Utara
Sumber: Waspada.id, 13 Desember 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Penyaluran bantuan yang dilakukan pada 12 Desember 2025 ini merupakan bagian dari respon cepat BAZNAS terhadap kondisi darurat yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Sumber: https://www.waspada.id/aceh/baznas-salurkan-bantuan-ke-lubok-pusaka/
Bantuan diberikan bekerja sama dengan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara untuk memastikan distribusi berlangsung akurat dan sesuai kebutuhan lapangan. Kehadiran tim BAZNAS langsung di lokasi memperkuat koordinasi penanganan bencana serta memastikan warga terdampak menerima dukungan tepat waktu.
Selain penyaluran bantuan di Lubok Pusaka, BAZNAS dan Baitul Mal Aceh Utara sebelumnya telah mengoperasikan dapur umum di beberapa gampong lain yang terdampak, seperti Paloh Gadeng (Kecamatan Dewantara), Lhok Beuringen (Kecamatan Tanah Jambo Aye), Pante Gaki Bale (Kecamatan Langkahan), dan Blang Pria (Kecamatan Samudera). Layanan dapur umum tersebut menyediakan makanan siap saji bagi penyintas yang masih berada di lokasi pengungsian maupun titik evakuasi.
Program bantuan ini menjadi bagian dari rangkaian layanan kemanusiaan BAZNAS RI untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat Aceh yang terdampak bencana, serta memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan akuntabel.
ARTIKEL14/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS Dorong Optimalisasi Zakat Nasional Melalui Pendekatan Kultural dan Struktural
Ditulis berdasarkan laporan Sindonews, Kalam – 11 Desember 2025, dengan pengembangan analisis redaksi.
Upaya memaksimalkan potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun kembali menjadi perhatian publik setelah laporan Sindonews menyoroti perlunya strategi terpadu untuk meningkatkan realisasi penghimpunan zakat yang pada tahun ini baru menyentuh angka sekitar Rp41 triliun. Kesenjangan signifikan antara potensi dan capaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif untuk memperkuat ekosistem zakat.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa optimalisasi zakat dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yakni pendekatan kultural dan struktural. Pada tataran kultural, peningkatan literasi zakat dipandang sebagai langkah mendasar. Edukasi publik yang konsisten baik melalui institusi pendidikan, rumah ibadah, maupun media dapat mendorong kesadaran muzaki untuk menunaikan zakat secara rutin dan terukur. Pendekatan ini dinilai efektif untuk membangun perilaku keberagamaan yang berkelanjutan serta memperkuat rasa tanggung jawab sosial umat.
Di sisi lain, pendekatan struktural menuntut penguatan regulasi dan kebijakan negara dalam mendukung pengelolaan zakat. Dari hasil analisis yang dikembangkan redaksi, sejumlah pakar mendorong pemerintah untuk memperbarui kerangka hukum zakat, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, agar lebih adaptif terhadap perkembangan digitalisasi, kebutuhan transparansi publik, serta urgensi kolaborasi antarlembaga. Penguatan regulasi juga mencakup dorongan penegasan kewajiban zakat bagi individu dan pelaku usaha Muslim yang telah memenuhi nisab, serta integrasi zakat sebagai bagian dari kebijakan fiskal, misalnya melalui skema insentif pengurangan pajak.
Penguatan struktural tersebut juga dipandang mampu meningkatkan kepercayaan muzaki, memperbesar basis penghimpunan zakat, serta memastikan dana yang terkumpul dapat disalurkan secara lebih efektif kepada kelompok mustahik prioritas, termasuk fakir miskin, penyintas bencana, dan masyarakat rentan.
Tim Redaksi menilai bahwa integrasi antara pendekatan budaya dan kebijakan publik memiliki potensi untuk mempercepat pencapaian target zakat nasional. Transformasi digital lembaga amil, peningkatan integritas dan akuntabilitas, serta sinkronisasi zakat dengan program perlindungan sosial pemerintah turut membuka ruang baru bagi zakat sebagai instrumen kesejahteraan modern.
Dengan potensi yang sangat besar dan kebutuhan sosial yang semakin kompleks, sinergi antara pemerintah, lembaga amil, akademisi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem zakat yang lebih inklusif, profesional, dan berdampak luas bagi pembangunan nasional.
Artikel ini merupakan olahan informasi berdasarkan laporan Sindonews dan disusun untuk tujuan informasi publik sesuai prinsip penggunaan wajar (fair use) dengan atribusi jelas kepada pemilik konten asli.
ARTIKEL12/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI dan J99 Corp Operasikan Dapur Umum untuk Penyintas Banjir di Sumatra
Disusun dari laporan Wolipop/detikcom dengan pengembangan redaksi - 12 Desember 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat respon kemanusiaan untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra. Dalam rangka memperluas jangkauan layanan, BAZNAS RI berkolaborasi dengan J99 Corp melalui program kemanusiaan yang menyertakan pembukaan dapur umum serta penyaluran bantuan logistik di beberapa titik pengungsian.
Dalam laporan yang diberitakan Wolipop (detikcom), tim J99 Corp bersama BAZNAS turun langsung ke lokasi terdampak, termasuk di Aceh Tamiang dan wilayah Sumatra Utara yang mengalami kerusakan parah akibat banjir. Melalui kolaborasi ini, bantuan senilai kurang lebih Rp1 miliar disalurkan untuk kebutuhan darurat masyarakat, mulai dari bahan makanan, kebutuhan pokok, hingga operasional dapur umum.
Sumber: Wolipop/detikcom.
Dapur umum yang dioperasikan BAZNAS bersama J99 Corp menyediakan makanan hangat bergizi setiap hari bagi para penyintas. Aktivitas ini menjadi salah satu upaya utama BAZNAS untuk memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi di tengah keterbatasan akses logistik, listrik, dan air bersih.
Selain menyediakan layanan konsumsi, kolaborasi ini memungkinkan BAZNAS menjangkau kelompok rentan, seperti santri dan keluarga pengajar di sejumlah pesantren yang terdampak, termasuk di Desa Minanggini, Aceh Tamiang. Kehadiran tim di lapangan sekaligus memberikan dukungan moril bagi warga yang masih menghadapi ketidakpastian pascabencana.
BAZNAS menyampaikan bahwa kerja sama dengan pelaku usaha seperti J99 Corp memberikan penguatan signifikan terhadap respon cepat lembaga. Dengan kondisi geografis yang sulit, akses jalur darat yang terputus, serta jangkauan lokasi bencana yang luas, dukungan dari berbagai pihak menjadi komponen penting dalam mempercepat layanan kemanusiaan.
Menurut laporan Wolipop, partisipasi langsung dari jajaran pimpinan J99 Corp menunjukkan komitmen kuat dunia usaha dalam mendukung pemulihan masyarakat terdampak. BAZNAS memandang sinergi ini sebagai contoh kolaborasi yang efektif antara sektor filantropi, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan dampak yang lebih luas dalam penanganan bencana.
Sumber: Wolipop/detikcom.
BAZNAS mengharapkan kolaborasi semacam ini dapat terus berlanjut sehingga dukungan bagi penyintas banjir di Sumatra tidak hanya berhenti pada penanganan darurat, tetapi juga berlanjut pada fase pemulihan dan rehabilitasi jangka panjang.
ARTIKEL12/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Ketua BAZNAS RI Tinjau Calon Lokasi Rumah Sehat Baznas di Lombok Timur
Disusun berdasarkan laporan Ampenan News, 11 Desember 2025.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., melakukan peninjauan langsung ke gedung eks-RSUD Lombok Timur di Labuhan Haji, fasilitas yang direncanakan menjadi Rumah Sehat Baznas (RSB) Lombok Timur. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan sebelum penetapan resmi lokasi RSB.
Menurut laporan Ampenan News, Ketua BAZNAS RI hadir bersama Bupati Lombok Timur beserta jajaran pemerintah daerah. Gedung yang ditinjau dinilai memiliki struktur dan ruang yang memadai untuk dikembangkan menjadi pusat layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Arah pengembangan fasilitas ini mencakup layanan rawat jalan, ruang tindakan, serta ruang penunjang lain yang dibutuhkan dalam standar pelayanan kesehatan Baznas.
Kunjungan tersebut juga menjadi momentum koordinasi antara BAZNAS RI dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait rencana pemanfaatan gedung, kesiapan lahan, serta dukungan operasional yang akan disinergikan. Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam penyediaan fasilitas pendukung dan percepatan proses administratif.
Selain meninjau kondisi bangunan, BAZNAS RI juga menilai kesiapan sumber daya manusia dan rencana alur layanan setelah RSB beroperasi. Langkah ini penting agar fasilitas yang dibangun tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Program Rumah Sehat Baznas merupakan bagian dari strategi nasional BAZNAS RI dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi mustahik dan masyarakat rentan. Kehadiran RSB Lombok Timur diharapkan dapat menjadi penguatan layanan sosial berbasis zakat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
ARTIKEL12/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS RI Alokasikan Rp26 Miliar untuk Operasional Rumah Sehat Baznas di Lombok Timur
Lombok Timur, 12 Desember 2025 - Berita disusun berdasarkan laporan ANTARA News.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia mengalokasikan anggaran senilai Rp26 miliar lebih untuk mendukung operasional Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dukungan ini merupakan bagian dari strategi BAZNAS untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.
Menurut laporan Antara, gedung yang kini menjadi fokus transformasi terletak di Kecamatan Labuhan Haji dan telah dinilai layak sebagai lokasi RSB setelah survei lapangan dilakukan oleh pimpinan BAZNAS RI. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan RSB di salah satu dari 30 kabupaten/kota yang dipilih untuk program nasional tersebut.
Dana yang dialokasikan tersebut akan diprioritaskan untuk biaya operasional, pemeliharaan fasilitas, serta dukungan sumber daya manusia. Termasuk di dalamnya kewajiban BAZNAS untuk menanggung gaji pegawai selama sekitar dua tahun pertama pascapengelolaan fasilitas RSB ini. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan dan penggantian peralatan medis sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Program Rumah Sehat Baznas merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mengintegrasikan zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial, khususnya dalam memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi mustahik dan kelompok rentan masyarakat. Dengan hadirnya fasilitas yang lebih memadai di Lombok Timur, diharapkan layanan kesehatan gratis dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses.
Revitalisasi fasilitas ini juga menjadi momentum bagi sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam mengembangkan layanan publik berbasis zakat, infak, dan sedekah di berbagai daerah di Indonesia.
ARTIKEL12/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
