Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial dalam Sejarah Islam
05/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Ilustrasi zakat (Image Source: Tribun)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam sejarah syariat Islam, kewajiban menunaikan zakat tidak ditetapkan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap yang sarat dengan nilai pendidikan spiritual dan pembentukan kesadaran sosial umat.
Pada fase awal dakwah Islam di Makkah, perintah zakat telah diperkenalkan bersamaan dengan perintah salat. Pada periode ini, zakat lebih dipahami sebagai anjuran untuk berbagi dan menolong sesama, dengan penekanan pada nilai keikhlasan dan kepedulian sosial. Fase ini menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran umat bahwa harta memiliki fungsi sosial dan tidak semata-mata bersifat individual.
Kewajiban zakat secara formal mulai ditetapkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Pada masa ini, zakat tidak hanya diposisikan sebagai amalan moral, tetapi juga sebagai kewajiban syariat yang memiliki ketentuan hukum yang jelas. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, sementara zakat harta (zakat maal) diberlakukan secara lebih terstruktur pada tahun-tahun berikutnya, seiring dengan terbentuknya masyarakat Islam yang mandiri secara sosial dan ekonomi.
Penetapan zakat secara bertahap mencerminkan kebijaksanaan Islam dalam membangun tatanan masyarakat yang berkeadilan. Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan yang berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas, serta menjamin keberlangsungan kehidupan kelompok masyarakat yang rentan.
Dalam konteks kekinian, pemahaman sejarah zakat menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan sarana strategis untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah, zakat diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjawab berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional, BAZNAS terus mendorong peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat, agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sejarah zakat dapat diwujudkan secara nyata melalui praktik zakat yang berdampak luas dan berkelanjutan.
Atribusi Sumber:
Republika Online, “Sejarah Kewajiban Menunaikan Zakat”, dipublikasikan 11 November 2025.
Artikel Lainnya
Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Rakorda BAZNAS NTB Hasilkan 40 Resolusi Strategis untuk Penguatan Pengelolaan Zakat dan Layanan Kemanusiaan
BAZNAS RI Alokasikan Rp26 Miliar untuk Operasional Rumah Sehat Baznas di Lombok Timur
BAZNAS Dorong Optimalisasi Zakat Nasional Melalui Pendekatan Kultural dan Struktural
BAZNAS RI dan J99 Corp Operasikan Dapur Umum untuk Penyintas Banjir di Sumatra

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
