WhatsApp Icon

BAZNAS RI Bersama KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

22/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Bersama KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

Dok. BAZNAS RI/Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong penguatan tata kelola zakat di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui audiensi dan koordinasi antara kedua lembaga sebagai bagian dari komitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan zakat.

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lembaga pengelola zakat agar semakin profesional dan terpercaya. Penguatan tata kelola dinilai penting guna memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Melalui sinergi ini, BAZNAS RI dan KPK juga mendorong penguatan pendidikan serta budaya antikorupsi dalam pengelolaan zakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat di Indonesia.

Penguatan tata kelola zakat menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung optimalisasi potensi zakat nasional. Dengan tata kelola yang baik, zakat diharapkan dapat semakin berperan sebagai instrumen strategis dalam membantu mengatasi berbagai persoalan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAZNAS RI terus mendorong berbagai upaya kolaborasi dengan lembaga negara dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan dampak yang luas bagi pembangunan sosial di Indonesia.

Sumber:
BAZNAS RI. “Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat.” Dipublikasikan pada 21 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat