WhatsApp Icon

BAZNAS RI Fasilitasi Penyaluran Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 dari LAZIS Al-Hamidiyah

09/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Fasilitasi Penyaluran Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 dari LAZIS Al-Hamidiyah

Dok. BAZNAS RI/Humas

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menerima penyaluran infak kemanusiaan Palestina tahap kedua dari LAZIS Al-Hamidiyah sebesar Rp42.791.875 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Palestina yang terdampak krisis kemanusiaan.

Penyaluran infak tersebut merupakan bagian dari komitmen LAZIS Al-Hamidiyah dalam menghimpun dan menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui lembaga resmi pengelola zakat nasional. Melalui BAZNAS RI, bantuan kemanusiaan ini akan disalurkan untuk mendukung program bantuan bagi masyarakat Palestina sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

BAZNAS RI memastikan bahwa bantuan kemanusiaan yang diterima dikelola secara profesional, transparan, dan amanah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat. Penyaluran bantuan kemanusiaan internasional ini juga menjadi bagian dari peran BAZNAS dalam memperluas solidaritas kemanusiaan umat Islam lintas negara.

Sinergi antara BAZNAS RI dan LAZIS Al-Hamidiyah menunjukkan pentingnya kolaborasi lembaga filantropi Islam dalam merespons isu kemanusiaan global. Melalui kerja sama tersebut, pengumpulan dan penyaluran infak kemanusiaan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.

BAZNAS RI terus mengajak masyarakat untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah, sehingga bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik di dalam maupun luar negeri, dapat tersalurkan secara berkelanjutan.

Atribusi Sumber:
BAZNAS RI, “LAZIS Al-Hamidiyah Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 melalui BAZNAS RI”, dipublikasikan 6 Februari 2026.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat