BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Jaga Kepercayaan Publik
02/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai dengan prinsip syariat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS RI menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, lembaga tersebut berada dalam sistem pengawasan yang melibatkan berbagai mekanisme kontrol. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari berbagai otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa pemerintah melalui Menteri Agama memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam praktiknya, pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan oleh sejumlah lembaga, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan BAZNAS. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
BAZNAS RI juga membuka ruang penguatan sistem pengawasan di masa mendatang, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana terdapat pada sejumlah lembaga amil zakat. Langkah ini dinilai dapat memperkuat struktur pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kelembagaan.
Melalui penguatan sistem pengawasan tersebut, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga amanah masyarakat. Penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan dana zakat tersalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik.
Sumber:
BAZNAS RI. “Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel.” Dipublikasikan pada 26 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI
Berita Lainnya
BAZNAS RI Distribusikan 55.150 Hidangan Berkah Ramadan bagi Mustahik di Jabodetabek dan Sumatra
BAZNAS RI Bersama Dubes RI di Mesir Salurkan Lima Unit Ambulans Bantuan Tempo Scan untuk Palestina
BAZNAS Kota Mataram Salurkan Santunan bagi Honorer/Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di Lingkup Pemkot Mataram
BAZNAS RI Salurkan Tangan Prostetik bagi Penyandang Disabilitas di Bogor dalam Program Ramadan Menguatkan
BAZNAS RI Siapkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi di Indonesia
BAZNAS RI Salurkan 4.050 Porsi Hidangan Berkah Ramadan bagi Penyintas Bencana di Aceh dan Sumatra Utara

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
