WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

24/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus komitmen BAZNAS RI dalam menjaga pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

BAZNAS RI menjelaskan bahwa pemanfaatan dana zakat memiliki aturan yang jelas dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Oleh karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang berada di luar kategori tersebut.

Selain itu, BAZNAS RI juga menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang pendanaannya berasal dari anggaran negara, sedangkan dana zakat merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai prinsip syariah.

Dalam pengelolaannya, BAZNAS RI menerapkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga mematuhi peraturan perundang-undangan serta mendukung kepentingan bangsa.

BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun tetap disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan kelompok rentan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Sumber:
BAZNAS RI. “BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG.” Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat