BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menentukan batas minimal penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Penetapan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. Jika nilai tersebut dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, maka diperoleh nilai nisab tahunan yang kemudian dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang memiliki penghasilan sama atau lebih dari nilai nisab tersebut setiap bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Ketentuan kadar zakat ini merujuk pada prinsip zakat maal sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa secara halal, baik yang diterima secara rutin seperti gaji dan honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya.
Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar. Oleh karena itu, nilai nisab dapat mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun agar tetap sesuai dengan prinsip dasar perhitungan zakat yang mengacu pada nilai emas.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS RI berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami batas kewajiban zakat penghasilan serta menunaikan zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Selain itu, zakat yang dihimpun diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sumber:
BAZNAS RI. “BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan.” Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Salurkan Tangan Prostetik bagi Penyandang Disabilitas di Bogor dalam Program Ramadan Menguatkan
BAZNAS RI Bersama Aksesmu Resmikan Program Zmart Ramadan untuk Perkuat Ekonomi Umat
BAZNAS RI: Ivan Gunawan Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat melalui BAZNAS pada Momentum Ramadan
BAZNAS RI Terima Zakat, Sedekah Saham, dan Bantuan Sumatra dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada Ramadan 2026
BAZNAS Kota Mataram Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji, Majelis Taklim, Asuhan Keluarga, dan Madrasah Diniyah
BAZNAS RI: Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026–2031

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
