BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menentukan batas minimal penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Penetapan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. Jika nilai tersebut dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, maka diperoleh nilai nisab tahunan yang kemudian dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang memiliki penghasilan sama atau lebih dari nilai nisab tersebut setiap bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Ketentuan kadar zakat ini merujuk pada prinsip zakat maal sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa secara halal, baik yang diterima secara rutin seperti gaji dan honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya.
Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar. Oleh karena itu, nilai nisab dapat mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun agar tetap sesuai dengan prinsip dasar perhitungan zakat yang mengacu pada nilai emas.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS RI berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami batas kewajiban zakat penghasilan serta menunaikan zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Selain itu, zakat yang dihimpun diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sumber:
BAZNAS RI. “BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan.” Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Lebih Mudah Melalui Platform SharingHappiness
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
Rumah Sehat BAZNAS Respons Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
BAZNAS RI Hadirkan Program Zmart di Purworejo untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Mustahik
Ketua BAZNAS Kota Mataram Resmi Membuka Sosialisasi Kebencanaan dalam Rangka Hari Kesiapsiagaan Bencana
BAZNAS RI dan HIPKA Perkuat Kerja Sama untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS RI Lepas Penerima Manfaat Program Magang ke Jepang Bersama Kemnaker
KIP Apresiasi Pendekatan Epistemik BAZNAS dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
BAZNAS RI Raih Empat Penghargaan di Ajang Top CSR Awards 2026
BAZNAS RI: Balai Ternak Lombok Tengah Siapkan Hewan Kurban Terbaik
Melalui BAZNAS RI, BPRS Tunaikan Zakat Perusahaan Rp890 Juta untuk Dukung Pemberdayaan Umat
BAZNAS RI: Petani Binaan di NTB Sukses Panen Raya 400 Ton Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Mataram.
Lihat Daftar Rekening →