BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menentukan batas minimal penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Penetapan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. Jika nilai tersebut dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, maka diperoleh nilai nisab tahunan yang kemudian dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang memiliki penghasilan sama atau lebih dari nilai nisab tersebut setiap bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Ketentuan kadar zakat ini merujuk pada prinsip zakat maal sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa secara halal, baik yang diterima secara rutin seperti gaji dan honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya.
Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar. Oleh karena itu, nilai nisab dapat mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun agar tetap sesuai dengan prinsip dasar perhitungan zakat yang mengacu pada nilai emas.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS RI berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami batas kewajiban zakat penghasilan serta menunaikan zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Selain itu, zakat yang dihimpun diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sumber:
BAZNAS RI. “BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan.” Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS RI: Petani Binaan di NTB Sukses Panen Raya 400 Ton Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
BAZNAS RI Salurkan 15.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Palestina
BAZNAS RI Dorong Transformasi Digital ZIS di Forum Global WaqfTech 2026
BAZNAS RI Bersama Bappenas Perkuat Sinergi Optimalkan Potensi Zakat Indonesia
BAZNAS RI Hadirkan Program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 dengan Akses Mudah di Semua Kanal
BAZNAS RI Distribusikan Bantuan Makanan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
BAZNAS RI: Balai Ternak Lombok Tengah Siapkan Hewan Kurban Terbaik
BAZNAS RI Bersama Tempo Scan Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.500 Warga Palestina
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
BAZNAS RI Bersama Al-Salah Medical Complex Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Palestina
BAZNAS RI Hadirkan Balai Ternak di NTB untuk Perkuat Ketahanan Pangan
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI: Kampung Nelayan BSI Warloka Pesisir Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
BAZNAS RI: Halal Bihalal POROZ, Zakat Harus Jadi Instrumen Utama Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Mataram.
Lihat Daftar Rekening →