BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp 50 Ribu
04/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan nilai zakat fitrah Ramadan 1447 H / 2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa. Ketetapan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia dan bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
Dalam keterangan resminya, BAZNAS RI menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah didasarkan pada standar kebutuhan pokok yang berlaku secara nasional, dengan tujuan agar nilai yang ditetapkan mencerminkan kontribusi yang relevan dengan harga bahan pangan pokok di masyarakat. Nilai ini sekaligus menjadi panduan bagi muzaki dalam menunaikan zakat fitrah baik melalui kanal penghimpunan BAZNAS maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.
Penetapan zakat fitrah ini juga diperkuat dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan jaringan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar pemberian zakat fitrah dapat dilakukan secara tersistem dan tepat sasaran. BAZNAS RI menekankan bahwa sistem penghimpunan zakat yang baik akan membantu memaksimalkan distribusi bantuan bagi mustahik menjelang dan selama Ramadan.
BAZNAS RI mendorong seluruh umat Islam untuk menggunakan saluran resmi penghimpunan zakat, seperti layanan zakat digital, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan lembaga resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS. Pendekatan ini dimaksudkan agar zakat fitrah yang ditunaikan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima.
Selain itu, penetapan nilai zakat fitrah ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Ramadan 2026 yang dilaksanakan BAZNAS RI, termasuk kampanye literasi zakat, program unggulan Ramadan, serta target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional. Semua upaya tersebut dirancang untuk memperluas dampak sosial zakat di seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan mustahik.
Dengan keputusan ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat melaksanakan kewajiban zakat fitrah secara sah, tertib, dan bermanfaat besar bagi kesejahteraan umat, serta mendukung upaya perluasan layanan kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Indonesia.
Atribusi Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, “Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu”, dipublikasikan 3 Februari 2026. (baznas.go.id)
Berita Lainnya
BAZNAS RI Bersama Tempo Scan Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.500 Warga Palestina
BAZNAS RI: Balai Ternak Lombok Tengah Siapkan Hewan Kurban Terbaik
BAZNAS RI: Terima Keppres, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Peran Strategis Zakat Nasional
BAZNAS RI: Halal Bihalal POROZ, Zakat Harus Jadi Instrumen Utama Kesejahteraan Umat
BAZNAS RI Bersama Al-Salah Medical Complex Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Palestina
BAZNAS RI Salurkan 15.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Palestina
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI Hadirkan Program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 dengan Akses Mudah di Semua Kanal
BAZNAS RI Ajak Masyarakat Berbagi untuk Pemulihan Sumatra melalui Charity Padel Tournament
BAZNAS RI dan Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS
BAZNAS RI: Kampung Nelayan BSI Warloka Pesisir Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
BAZNAS RI Distribusikan Bantuan Makanan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
BAZNAS RI Hadirkan Balai Ternak di NTB untuk Perkuat Ketahanan Pangan
BAZNAS RI Dorong Transformasi Digital ZIS di Forum Global WaqfTech 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Mataram.
Lihat Daftar Rekening →