BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp 50 Ribu
04/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan nilai zakat fitrah Ramadan 1447 H / 2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa. Ketetapan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia dan bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
Dalam keterangan resminya, BAZNAS RI menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah didasarkan pada standar kebutuhan pokok yang berlaku secara nasional, dengan tujuan agar nilai yang ditetapkan mencerminkan kontribusi yang relevan dengan harga bahan pangan pokok di masyarakat. Nilai ini sekaligus menjadi panduan bagi muzaki dalam menunaikan zakat fitrah baik melalui kanal penghimpunan BAZNAS maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.
Penetapan zakat fitrah ini juga diperkuat dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan jaringan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar pemberian zakat fitrah dapat dilakukan secara tersistem dan tepat sasaran. BAZNAS RI menekankan bahwa sistem penghimpunan zakat yang baik akan membantu memaksimalkan distribusi bantuan bagi mustahik menjelang dan selama Ramadan.
BAZNAS RI mendorong seluruh umat Islam untuk menggunakan saluran resmi penghimpunan zakat, seperti layanan zakat digital, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan lembaga resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS. Pendekatan ini dimaksudkan agar zakat fitrah yang ditunaikan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima.
Selain itu, penetapan nilai zakat fitrah ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Ramadan 2026 yang dilaksanakan BAZNAS RI, termasuk kampanye literasi zakat, program unggulan Ramadan, serta target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional. Semua upaya tersebut dirancang untuk memperluas dampak sosial zakat di seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan mustahik.
Dengan keputusan ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat melaksanakan kewajiban zakat fitrah secara sah, tertib, dan bermanfaat besar bagi kesejahteraan umat, serta mendukung upaya perluasan layanan kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Indonesia.
Atribusi Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, “Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu”, dipublikasikan 3 Februari 2026. (baznas.go.id)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Mataram Laporkan Pembentukan 56 UPZ dalam Acara Pembinaan di Pendopo Wali Kota
BAZNAS RI dan Kitabisa Salurkan Bantuan Iftar Hari Arafah untuk 4.000 Warga Palestina
BAZNAS RI Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Lebih Mudah Melalui Platform SharingHappiness
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
Wakil Wali Kota Mataram Berikan Pembinaan kepada UPZ Kelurahan dan UPZ KUA se-Kota Mataram
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
BAZNAS Tanggap Bencana Kota Mataram Gelar Sosialisasi Kebencanaan untuk Perkuat Kesiapsiagaan Generasi Muda
BAZNAS RI Hadirkan Program Zmart di Purworejo untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Mustahik
Dukung Kemandirian Umat, BAZNAS RI Luncurkan Program Microfinance Majelis Taklim
BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS RI Raih Empat Penghargaan di Ajang Top CSR Awards 2026
BAZNAS RI Beri Santunan bagi 15 Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Rumah Sehat BAZNAS Respons Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
BAZNAS RI dan HIPKA Perkuat Kerja Sama untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS RI Lepas Penerima Manfaat Program Magang ke Jepang Bersama Kemnaker

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Mataram.
Lihat Daftar Rekening →