WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS RI Fasilitasi Penyaluran Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 dari LAZIS Al-Hamidiyah
BAZNAS RI Fasilitasi Penyaluran Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 dari LAZIS Al-Hamidiyah
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menerima penyaluran infak kemanusiaan Palestina tahap kedua dari LAZIS Al-Hamidiyah sebesar Rp42.791.875 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Palestina yang terdampak krisis kemanusiaan. Penyaluran infak tersebut merupakan bagian dari komitmen LAZIS Al-Hamidiyah dalam menghimpun dan menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui lembaga resmi pengelola zakat nasional. Melalui BAZNAS RI, bantuan kemanusiaan ini akan disalurkan untuk mendukung program bantuan bagi masyarakat Palestina sesuai dengan kebutuhan di lapangan. BAZNAS RI memastikan bahwa bantuan kemanusiaan yang diterima dikelola secara profesional, transparan, dan amanah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat. Penyaluran bantuan kemanusiaan internasional ini juga menjadi bagian dari peran BAZNAS dalam memperluas solidaritas kemanusiaan umat Islam lintas negara. Sinergi antara BAZNAS RI dan LAZIS Al-Hamidiyah menunjukkan pentingnya kolaborasi lembaga filantropi Islam dalam merespons isu kemanusiaan global. Melalui kerja sama tersebut, pengumpulan dan penyaluran infak kemanusiaan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran. BAZNAS RI terus mengajak masyarakat untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah, sehingga bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik di dalam maupun luar negeri, dapat tersalurkan secara berkelanjutan. Atribusi Sumber: BAZNAS RI, “LAZIS Al-Hamidiyah Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 melalui BAZNAS RI”, dipublikasikan 6 Februari 2026.
09/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS Kota Mataram Salurkan Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan SD/MI dan SMP/MTs
BAZNAS Kota Mataram Salurkan Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan SD/MI dan SMP/MTs
BAZNAS Kota Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui penyaluran bantuan bagi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Mataram. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BAZNAS Kota Mataram pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Mataram H. Djaswad, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kota Mataram. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah dalam memperkuat peran pendidikan sebagai fondasi pembangunan masyarakat. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah yang difokuskan pada bidang pendidikan. BAZNAS Kota Mataram memandang bahwa guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. Dukungan terhadap kesejahteraan mereka diharapkan dapat meningkatkan semangat pengabdian serta kualitas proses pembelajaran di sekolah dan madrasah. Melalui program ini, BAZNAS Kota Mataram berupaya memastikan bahwa dana umat dapat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan, khususnya bagi para pendidik yang membutuhkan dukungan. Penyaluran bantuan tidak hanya dimaknai sebagai bantuan material, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan penghargaan atas dedikasi guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. BAZNAS Kota Mataram terus berkomitmen memperluas dampak program-program sosial kemasyarakatan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik dapat semakin meningkat dan kualitas pendidikan di Kota Mataram semakin maju.
07/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram (Arif)
BAZNAS RI Luncurkan Buku “25 Tahun Pengelolaan Zakat Nasional” sebagai Refleksi dan Penguatan Peran Zakat
BAZNAS RI Luncurkan Buku “25 Tahun Pengelolaan Zakat Nasional” sebagai Refleksi dan Penguatan Peran Zakat
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) meluncurkan buku berjudul “25 Tahun Pengelolaan Zakat Nasional” sebagai bagian dari momentum refleksi perjalanan kelembagaan dalam mengelola zakat di Indonesia selama seperempat abad. Peluncuran buku ini menjadi penanda komitmen BAZNAS dalam memperkuat literasi zakat sekaligus mendokumentasikan perkembangan pengelolaan zakat nasional secara komprehensif. Buku tersebut memuat catatan transformasi kelembagaan BAZNAS, mulai dari penguatan tata kelola organisasi, perluasan jangkauan program pendayagunaan zakat, hingga kontribusi zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Dokumentasi perjalanan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pengetahuan dan pengalaman pengelolaan zakat di Indonesia. Penerbitan buku ini juga menjadi sarana refleksi atas perjalanan BAZNAS dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selama 25 tahun, zakat terus berkembang sebagai instrumen strategis dalam membantu pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan layanan sosial keagamaan. Melalui peluncuran buku ini, BAZNAS RI berharap literasi masyarakat tentang zakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional. Dokumentasi perjalanan pengelolaan zakat tersebut diharapkan menjadi referensi penting bagi pengembangan kebijakan dan praktik pengelolaan zakat di masa depan. Momentum 25 tahun BAZNAS menjadi pengingat bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial yang mampu menghadirkan kebermanfaatan luas bagi masyarakat. Dengan dukungan para muzaki, mitra, dan seluruh elemen bangsa, BAZNAS RI terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan zakat yang modern, terpercaya, dan berdampak berkelanjutan. Atribusi Sumber: BAZNAS RI, “BAZNAS Luncurkan Buku 25 Tahun Pengelolaan Zakat Nasional”, dipublikasikan 4 Februari 2026.
06/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram

Artikel Terbaru

Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS
Zakat memiliki posisi strategis dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia, khususnya ketika ditempatkan dalam relasi yang konstruktif dengan peran negara. Selama 25 tahun perjalanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban individual, melainkan sebagai instrumen sosial yang berkontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial. Dalam kerangka negara kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai pelengkap kebijakan publik. Negara menyediakan landasan hukum, regulasi, dan legitimasi kelembagaan, sementara zakat bekerja melalui partisipasi masyarakat dan nilai solidaritas sosial. Relasi ini bersifat komplementer, bukan substitutif. Zakat tidak menggantikan peran negara, tetapi memperluas jangkauan intervensi sosial hingga ke kelompok rentan yang sering kali belum sepenuhnya terlayani oleh program formal pemerintah. Selama lebih dari dua dekade, BAZNAS mengembangkan pendekatan pengelolaan zakat yang menekankan aspek pemberdayaan. Orientasi program tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas mustahik melalui pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha produktif, dan penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan ini menempatkan zakat sebagai instrumen transformasi sosial yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, negara berperan sebagai fasilitator yang menjamin tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Zakat tetap mempertahankan karakter moral dan spiritualnya, sementara negara memastikan integritas sistem dan perlindungan bagi masyarakat. Hubungan tersebut membentuk keseimbangan antara nilai keagamaan, kepentingan sosial, dan tata kelola modern. Zakat juga berkontribusi dalam mengisi ruang yang tidak selalu dapat dijangkau oleh kebijakan fiskal. Melalui pendekatan berbasis komunitas dan nilai empati, zakat mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis, adaptif, dan kontekstual. Hal ini menjadikan zakat sebagai jembatan antara tujuan pembangunan nasional dan praktik solidaritas sosial di tingkat akar rumput. Refleksi atas 25 tahun kiprah BAZNAS menunjukkan bahwa zakat telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang relevan dalam sistem kesejahteraan Indonesia. Dengan pengelolaan yang profesional dan sinergi yang sehat dengan negara, zakat berpotensi terus memperkuat upaya pengurangan kemiskinan dan ketimpangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga dimensi etika dan kemanusiaan dalam pembangunan. Atribusi Sumber: Republika Analisis, “Zakat, Negara, dan Kesejahteraan Sosial: Refleksi 25 Tahun BAZNAS (Bagian 2)”, Selasa 20 Jan 2026 05:34 WIB.
20/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Membayar Zakat Fitrah Secara Online atau Langsung: Memahami Keutamaan dan Pertimbangannya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ibadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah pembayaran zakat fitrah secara online. Di sisi lain, metode pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada amil atau mustahik tetap menjadi praktik yang lazim. Perbedaan cara ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai mana yang lebih utama. Secara prinsip, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Oleh karena itu, esensi zakat fitrah terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun zakat, serta sampainya zakat kepada pihak yang berhak menerimanya tepat waktu. Pembayaran zakat fitrah secara langsung dinilai memiliki nilai sosial yang kuat karena memungkinkan interaksi langsung antara muzakki dan amil atau penerima zakat. Cara ini juga memberi kepastian bagi sebagian orang bahwa zakat diserahkan secara nyata dan personal. Selain itu, metode langsung sering dipandang sebagai bentuk menjaga tradisi ibadah yang telah lama dijalankan di masyarakat. Sementara itu, pembayaran zakat fitrah secara online hadir sebagai solusi praktis di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Melalui platform digital atau lembaga zakat resmi, muzakki dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Metode ini juga dinilai mampu memperluas jangkauan penyaluran zakat, terutama ke wilayah yang membutuhkan, selama dilakukan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya. Dari sisi hukum Islam, pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun melalui perantara yang sah pada dasarnya diperbolehkan, selama niat, waktu, dan penyalurannya sesuai ketentuan syariat. Yang lebih utama bukanlah cara pembayarannya, melainkan memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum waktu yang ditetapkan dan benar-benar sampai kepada mustahik. Dengan demikian, pilihan antara membayar zakat fitrah secara online atau langsung dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemudahan masing-masing individu. Selama zakat ditunaikan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan bertanggung jawab, kedua cara tersebut tetap bernilai ibadah dan memenuhi tujuan utama zakat fitrah sebagai sarana kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan. Atribusi Sumber Medcom.id, “Bayar Zakat Fitrah Online atau Secara Langsung, Mana yang Lebih Utama?”, dipublikasikan 26 Maret 2025.
03/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Mataram
Zakat sebagai Mekanisme Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Zakat sebagai Mekanisme Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Dalam tradisi ekonomi Islam, zakat menempati posisi penting sebagai instrumen sosial yang dirancang tidak sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat berfungsi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran Islam. Peran Zakat dalam Redistribusi Kekayaan Zakat mewajibkan kaum Muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk menyerahkan sebagian harta mereka kepada kelompok yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, muallaf, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat menjadi alat untuk mengalirkan kekayaan dari tangan mereka yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan. Mekanisme ini membantu menjaga keseimbangan sosial dan mencegah akumulasi kekayaan secara berlebihan di satu kelompok kecil dalam masyarakat. Dalam kerangka ekonomi Islam, redistribusi zakat tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial sesaat, tetapi juga menciptakan peluang bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka secara berkelanjutan. Dengan penyaluran yang efektif, zakat dapat digunakan untuk pendidikan, modal usaha kecil, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar yang memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat. Keadilan Ekonomi dan Solidaritas Sosial Zakat menanamkan prinsip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ketika harta dialirkan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, hal itu memperkuat ikatan sosial sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial ekonomi. Bagi perekonomian yang sehat, redistribusi tersebut berkontribusi mengurangi ketimpangan yang dapat berdampak pada stabilitas sosial. Selain itu, zakat juga menjadi alat redistribusi yang bersifat preventif terhadap ekses akumulasi kekayaan di kelompok tertentu. Sistem ini mendorong harta bergerak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi sehingga meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Implementasi Zakat dalam Konteks Modern Dalam konteks modern, pelaksanaan zakat semakin berkembang melalui lembaga zakat profesional yang mampu mengelola penghimpunan dan pendistribusian secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang kredibel memungkinkan integrasi zakat ke dalam program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas, termasuk pemberian modal usaha produktif dan layanan sosial lainnya. Pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif memungkinkan mustahik (penerima zakat) untuk mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat redistribusi statis, tetapi juga sarana pembangunan ekonomi yang dinamis. Zakat dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif Penggunaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam kerangka ekonomi Islam juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi inklusif. Ketika zakat dikelola secara strategis, kekuatan kolektif dari dana zakat dapat dimanfaatkan untuk program-program sosial yang berdampak luas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan layanan kesehatan. Dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, ekonomi Islam menawarkan model pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berlandaskan nilai spiritual, tetapi juga prinsip efisiensi dan pemerataan dalam kesejahteraan sosial. Kesimpulan Zakat dalam ekonomi Islam bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang strategis dan berdampak sosial luas. Ketika dikelola dan disalurkan secara profesional, zakat mampu memperkuat solidaritas sosial, menekan ketimpangan ekonomi, dan mengokohkan landasan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sumber Inspirasi: Opini “Zakat sebagai Alat Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam”, Kompasiana (24 Desember 2025).
31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram