BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025
22/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS Republik Indonesia menyambut positif penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, serta menegaskan peran lembaga zakat yang profesional dalam ekosistem ekonomi sosial Indonesia.
Dalam rilisnya, BAZNAS RI menilai PMK 114 Tahun 2025 mampu menyediakan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan mekanisme zakat dengan prinsip administrasi keuangan negara yang berlaku. Regulasi ini dipandang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan keterpaduan tata kelola zakat, sehingga potensi zakat nasional dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program kemanusiaan dan pemberdayaan umat.
Penerapan PMK tersebut mencakup pengaturan teknis terkait tata cara penghimpunan, pelaporan, distribusi, serta pengawasan penggunaan zakat oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi. BAZNAS RI menyatakan bahwa regulasi ini akan membantu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga amil zakat yang profesional dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap manajemen zakat yang dilakukan oleh lembaga hukum.
BAZNAS juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola zakat melalui PMK 114 Tahun 2025 sejalan dengan upaya meningkatkan integrasi antara zakat dan kebijakan publik lain yang bertujuan mengurangi kemiskinan, memperluas jaring pengaman sosial, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menjadi fondasi bagi perluasan program pemberdayaan ekonomi produktif, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan yang bersifat berkelanjutan.
Regulasi baru ini juga mendorong sinergi lebih erat antara BAZNAS, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem zakat nasional. BAZNAS menilai bahwa kolaborasi multipihak merupakan kunci untuk memenuhi standar tata kelola yang baik, meningkatkan partisipasi muzaki, dan memperluas dampak program zakat di tingkat komunitas.
Melalui langkah ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola zakat nasional yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Atribusi Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, “BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025”, dipublikasikan 19 Januari 2026.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Salurkan Tangan Prostetik bagi Penyandang Disabilitas di Bogor dalam Program Ramadan Menguatkan
BAZNAS Kota Mataram Salurkan Santunan bagi Honorer/Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di Lingkup Pemkot Mataram
BAZNAS RI Sinergi dengan TNI AL Hadirkan Mudik Gratis Menggunakan Kapal Perang
BAZNAS RI: Ivan Gunawan Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat melalui BAZNAS pada Momentum Ramadan
BAZNAS RI Bersama Alfamidi Salurkan Dua Ambulans dan 7.599 Paket Ramadan Bahagia untuk Masyarakat Prasejahtera
BAZNAS Kota Mataram dan Pemkot Mataram Serahkan Berbagai Bantuan pada Penutup Safari Ramadhan di Masjid Nurussalam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
