BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025
22/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Mataram
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS Republik Indonesia menyambut positif penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, serta menegaskan peran lembaga zakat yang profesional dalam ekosistem ekonomi sosial Indonesia.
Dalam rilisnya, BAZNAS RI menilai PMK 114 Tahun 2025 mampu menyediakan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan mekanisme zakat dengan prinsip administrasi keuangan negara yang berlaku. Regulasi ini dipandang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan keterpaduan tata kelola zakat, sehingga potensi zakat nasional dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program kemanusiaan dan pemberdayaan umat.
Penerapan PMK tersebut mencakup pengaturan teknis terkait tata cara penghimpunan, pelaporan, distribusi, serta pengawasan penggunaan zakat oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi. BAZNAS RI menyatakan bahwa regulasi ini akan membantu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga amil zakat yang profesional dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap manajemen zakat yang dilakukan oleh lembaga hukum.
BAZNAS juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola zakat melalui PMK 114 Tahun 2025 sejalan dengan upaya meningkatkan integrasi antara zakat dan kebijakan publik lain yang bertujuan mengurangi kemiskinan, memperluas jaring pengaman sosial, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menjadi fondasi bagi perluasan program pemberdayaan ekonomi produktif, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan yang bersifat berkelanjutan.
Regulasi baru ini juga mendorong sinergi lebih erat antara BAZNAS, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem zakat nasional. BAZNAS menilai bahwa kolaborasi multipihak merupakan kunci untuk memenuhi standar tata kelola yang baik, meningkatkan partisipasi muzaki, dan memperluas dampak program zakat di tingkat komunitas.
Melalui langkah ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola zakat nasional yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Atribusi Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, “BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025”, dipublikasikan 19 Januari 2026.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Salurkan 15.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Palestina
BAZNAS RI Bersama Tempo Scan Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.500 Warga Palestina
BAZNAS RI: Menag RI Minta Perkuat Beasiswa Mustahik untuk Putus Rantai Kemiskinan
BAZNAS RI: Kampung Nelayan BSI Warloka Pesisir Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
BAZNAS RI dan MUI Bersinergi Pulihkan Aceh dan Sumatra melalui Program Sedekah Pendidikan
BAZNAS RI: Balai Ternak Lombok Tengah Siapkan Hewan Kurban Terbaik
BAZNAS RI: Terima Keppres, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Peran Strategis Zakat Nasional
BAZNAS RI: Petani Binaan di NTB Sukses Panen Raya 400 Ton Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
BAZNAS RI Ajak Masyarakat Berbagi untuk Pemulihan Sumatra melalui Charity Padel Tournament
BAZNAS RI: Halal Bihalal POROZ, Zakat Harus Jadi Instrumen Utama Kesejahteraan Umat
BAZNAS RI Dorong Transformasi Digital ZIS di Forum Global WaqfTech 2026
BAZNAS RI Bersama Bappenas Optimalkan Data Sosial Ekonomi Nasional untuk Pemerataan ZIS
BAZNAS RI Bersama Bappenas Perkuat Sinergi Optimalkan Potensi Zakat Indonesia
BAZNAS RI Hadirkan Balai Ternak di NTB untuk Perkuat Ketahanan Pangan
BAZNAS RI dan Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Mataram.
Lihat Daftar Rekening →